Pelaku usaha bisa memastikan terlebih dahulu apakah terdata sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Mengacu pada pencairan tahun 2021 lalu, pelaku usaha wajib mengetahui persyaratan menjadi penerima BPUM yang di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan bukti berupa surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
3. Apabila domisili KTP pelaku usaha berbeda dengan domisili usaha, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
BPUM 2022 akan segera disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha sebesar Rp600 ribu setiap penerimanya.
Nantinya, pelaku usaha bisa mencairkan dana BPUM 2022 melalui bank penyalur, yakni Bank BRI.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Warna Favorit dan Cari Tahu Karakter Asli Anda Sebenarnya