Link Cek Penerima PKH Tahap 4 Penyaluran Oktober 2022 Ada di Sini, Segera Klik untuk Cairkan Bansos Rp750.000

- 1 Oktober 2022, 12:23 WIB
Cek penerima PKH tahap 4 penyaluran Oktober 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id hanya bisa dilakukan masyarakat yang terdaftar di DTKS.
Cek penerima PKH tahap 4 penyaluran Oktober 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id hanya bisa dilakukan masyarakat yang terdaftar di DTKS. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Link cek penerima PKH tahap 4 penyaluran Oktober 2022 akan tersedia dalam artikel ini.

Masyarakat bisa segera klik link cek penerima PKH tahap 4 penyaluran Oktober 2022 di cekbansos.kemensos.go.id agar bisa segera mencairkan bansos Rp750.000.

Diketahui bersama, link tersebut merupakan situs terpadu yang bakal menampilkan daftar masyarakat yang berhak mencairkan PKH tahap 4 hingga Rp750.000 pada Oktober 2022 ini.

Namun sebelum klik cekbansos.kemensos.go.id masyarakat harus tahu, bahwa PKH tahap 4 ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan dengan kategori tertentu saja.

Baca Juga: Daftar Akun di kemnaker.go.id tuk Cek Status Penerima BSU Tahap 4, Benarkah Cair Pekan Depan?

Lalu, apa saja kategori masyarakat yang berhak dan akan dapatkan PKH tahap 4 dari Kemensos pada penyaluran Oktober 2022?

Kategori Penerima PKH Tahap 4

  • Merupakan WNI golongan miskin atau rentan miskin;
  • Masyarakat yang memiliki identitas berupa KTP sah dan tercatat di Dukcapil;
  • Bukan termasuk ASN/PPPK, Polri/TNI, komisaris, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya;
  • Terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Ajukan BLT BBM agar Dapat Uang Tunai Rp600.000, Hanya Butuh KTP dan KK untuk Daftar ke Sini

Apabila yakin masuk kategori penerima PKH tahap 4 selanjutnya masyarakat bisa daftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah data-datanya terdaftar di DTKS langsung saja klik cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH tahap 4 yang disalurkan Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x