Unduh Aplikasi Ini dan Daftar Jadi Penerima PKH 2022 yang Cair Oktober, Dapatkan Bansos hingga Rp750.000

- 1 Oktober 2022, 14:21 WIB
Aplikasi Cek Bansos untuk cek BLT BBM, PKH, dan BPNT.
Aplikasi Cek Bansos untuk cek BLT BBM, PKH, dan BPNT. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos Rp750.000 yang cair pada Oktober ini, bisa segera unduh aplikasi Cek Bansos untuk daftar jadi penerima PKH 2022 online.

Usai unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store, masyarakat bisa gunakan aplikasi untuk daftar jadi penerima PKH 2022 secara online agar bisa mendapatkan bansos Rp750.000 yang cair Oktober.

Masyarakat tidak perlu bingung karena untuk daftar jadi penerima PKH 2022 secara online dengan unduh aplikasi Cek Bansos, tidak begitu sulit.

Baca Juga: Gempa Di Tapanuli Utara, Satu Orang Tewas hingga Sebabkan Kerusakan Rumah dan Fasilitas Umum

Cukup input sejumlah data usai unduh aplikasi Cek Bansos untuk daftar jadi penerima PKH 2022 online, maka masyarakat berkesempatan dapat bansos Rp750.000 yang cair Oktober.

Namun, satu hal yang penting diingat bahwa untuk daftar jadi penerima PKH 2022 online di aplikasi Cek Bansos ada sejumlah syarat yang sudah ditetapkan.

Masyarakat pun wajib memenuhi syarat tersebut ketika akan daftar jadi penerima PKH 2022 online di aplikasi Cek Bansos agar berkesempatan dapat bansos Rp750.000 yang cair Oktober terbuka lebar.

Baca Juga: Lolos Verifikasi BSU 2022 tapi Belum Cair? Ini Penyebab dan Penjelasannya

Berikut syarat yang wajib dipenuhi sebelum daftar jadi penerima PKH 2022 online di aplikasi Cek Bansos.

  • Penduduk Indonesia golongan miskin atau rentan miskin ber-KTP sah dan tercatat di Dukcapil;
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PPPK, komisaris, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, dan pejabat negara lainnya;
  • Tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan lain dari pemerintah;
  • Terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diidentifikasi sebagai 'Manusia Jas Hujan', Pria Jepang Ini Ditangkap Usai Ditemukan Mencuri 360 Jas Hujan

Halaman:

Editor: Ramadhan DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x