Selanjutnya, masyarakat bisa segera daftar jadi penerima PKH 2022 online di aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti langkah sebagai berikut.
- Siapkan KK, KTP, dan HP. Lalu segera unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP;
- Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi akun pendaftaran PKH 2022;
- Isi data diri pengusul PKH 2022 dengan mengisi NIK KTP, nomor KK, dan seterusnya;
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP calon penerima PKH 2022;
- Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik ‘Buat Akun Baru’;
- Setelah registrasi berhasil, pilih menu ‘Daftar Usulan’, lalu klik ‘Tambah Usulan’;
- Isi kembali data diri calon penerima PKH 2022;
- Sertakan foto KTP dan foto rumah calon penerima PKH 2022 tampak depan;
- Terakhir, klik ‘Tambah Usulan’.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022, Penuhi agar Lolos Seleksi Gelombang 46
Data-data yang masuk di aplikasi Cek Bansos untuk didaftarkan jadi penerima PKH 2022 selanjutnya bakal dilakukan proses seleksi dan validasi terlebih dahulu oleh Kemensos.
Adapun proses seleksi dan validasi data calon penerima PKH 2022 membutuhkan waktu. Sehingga, pendaftar diharap untuk sabar menunggu hingga proses selesai.
Sembari menunggu hasil seleksi, masyarakat juga dapat melakukan cek secara berkala diterima dan tidaknya saat daftar jadi penerima PKH 2022 secara online.
Cek penerima PKH 2022 dapat dilakukan secara online melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi masyarakat yang lolos saat daftar jadi penerima PKH 2022 online, maka dia bakal mendapatkan bansos untuk maksimal empat jiwa sesuai kategori yang terdapat dalam satu KK pengusul.
Berikut rincian nominal bansos yang cair Oktober bagi penerima PKH 2022 yang sudah daftar di aplikasi Cek Bansos secara online.
Pertama, ibu hamil atau nifas bakal mendapat bansos Rp750.000 bulan ini atau Rp3 juta per tahun. Kemudian, siswa SD sederajat mendapat bansos Rp225.000 bulan ini atau Rp900.000 per tahun;