Jika kartu belum dinyatakan aktif, bisa datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat agar segera diaktifkan dengan menunjukan layanan DTKS sekaligus nama penerima bansos PBI JK.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Oktober 2022 hingga Rp750.000, Cek Nama Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id
Sebagaimana disinggung sebelumnya agar bisa daftarkan bayi baru lahir kartu PBI JK harus sudah aktif, jika sudah, berikut langkah mendaftarkannya lengkap dengan syarat:
1. Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
2. Asli/Fotocopy surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan
3. Asli/Fotocopy kartu keluarga orang tua
Perlu diketahui, bayi baru lahir dapat didaftarkan jika bayi lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Agar Pelaku UMKM Dapat Cairkan BLT Rp600.000
Nantinya langkah pendaftaran ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD) mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.***