Jika hendak mendaftarkan atau mengusulkan diri sebagai KPM secara offline, masyarakat hanya perlu mendatangi RT/RW, kelurahan/desa, atau kecamatan setempat sambil membawa KTP dan KK.
Sementara itu, cara daftar BPNT Oktober 2022 secara online bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat hanya perlu menggunakan KTP dan melakukan langkah-langkah ini untuk mendaftarkan diri menjadi KPM bansos Kemensos.
- Buka Aplikasi Cek Bansos.
- Login atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum mempunyai akun.
- Masukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.
- Isi alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.