Namun bila data belum terdaftar di DTKS, yang akan muncul adalah keterangan berisi 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Bagi yang terdata sebagai penerima BPNT, bantuan sebesar Rp200.000 bisa diambil lewat Kantor Pos atau PT Pos Indonesia terdekat.
Penerima bansos Kartu Sembako hanya perlu membawa undangan Kemensos, KK dan KTP sebagai syarat pencairan saat mendatangi Kantor Pos.
Setelah itu, bantuan dapat digunakan untuk membeli sembako sesuai kebutuhan melalui e-Warong yang sudah ditetapkan.***