Daftar Masyarakat Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober Ada di Sini, Klik Link Berikut tuk Cairkan Rp750.000

- 2 Oktober 2022, 19:02 WIB
Simak cara cek daftar masyarakat penerima PKH tahap 4 yang cair bulan Oktober 2022 di link resmi Kemensos.
Simak cara cek daftar masyarakat penerima PKH tahap 4 yang cair bulan Oktober 2022 di link resmi Kemensos. /Pixabay/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH tahap 4 cair Oktober 2022.

Anda bisa mengecek daftar masyarakat yang terdata sebagai penerima bansos PKH tahap 4 cair Oktober 2022 lewat laman resmi Kemensos, tanpa perlu unduh aplikasi.

Daftar masyakarat yang namanya terdata di DTKS Kemensos bisa mencairkan PKH tahap 4 sebesar Rp750.000 yang cair Oktober 2022.

Baca Juga: Apa Itu Boyfriend Day? Simak Pengertian dan Perbedaan dengan Girlfriend Day

Segera login ke link cekbansos.kemensos.go.id lalu cairkan PKH tahap 4, hal ini berlalu jika nama Anda masuk daftar masyarakat penerima BLT dari Kemensos cair Oktober 2022.

Lewat link cekbansos.kemensos.go.id, selain bisa mengecek daftar masyarakat penerima bansos PKH tahap 4, Anda juga bisa mengetahui jadwal pencairan BLT dari Kemensos.

Caranya cukup mudah, hanya input nama lengkap sesuai KTP, Anda bisa cairkan bansos PKH tahap 4 dari Kemensos usai login cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 3 Oktober 2022: Investasi Kamu Membuahkan Hasil

Sekedar informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun guna disalurkan kepada 10 juta KPM yang terdata di DTKS sebagai penerima bansos PKH, di tahun 2022 ini.

Penyaluran bansos PKH pada tahun 2022 dibagi menjadi 4 tahap pencairan, yakni:

Tahap 1: Januari, Februari dan Maret

Tahap 2: April, Mei dan Juni

Baca Juga: Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri Sebut Akan Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

Tahap3: Juli, Agustus dan September

Tahap 4: Oktober, November dan Desember

Bansos PKH tahap 4 hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

1. Ibu hamil dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal dua anak.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP dan KK Bisa Cairkan BLT dari Kemensos Bulan Ini

3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp225.000 dengan syarat maksimal satu anak.

4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp375.000 dengan syarat maksimal satu anak.

5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp500.000 dengan syarat maksimal satu anak.

6. BLT Rp600.000 akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang.

Baca Juga: Link Streaming F1 GP Singapura 2022, Akankah Max Verstappen Raih Gelar Juara Dunia?

7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp600.000 dengan syarat maksimal satu.

Anda bisa mengecek daftar masyarakat yang terdata sebagai penerima PKH tahap 4 di laman resmi Kemensos dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian pilih domisili, berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal sesuai KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP yang Anda miliki

Baca Juga: Resmi Ditunda, Petugas Keamanan Pertandingan Persib vs Persija Buat Koreografi Arema di Stadion GBLA

4. Ketikkan juga 8 huruf kode yang tertera dalam kolom yang telah disediakan

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik refresh untuk mendapatkan kode baru, lakukan hingga kode terlihat jelas

6. Selanjutnya klik tombol cari data

7. Sistem akan mencocokan nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama KPM penerima PKH tahap 4 di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Prank Soal KDRT, Deddy Corbuzier: This Is Out Of Limit, Not Funny

Data terkait masyarakat penerima bansos PKH tahap 4 akan ditampilkan lengkap di laman tersebut, berikut jadwal pencairan BLT dari Kemensos bulan ini.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2022 mendatang, sesuai jadwal pencairan dan jangkauan masing-masing daerah.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah