Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Baca Juga: Kerusuhan Suporter di Malang Menyebabkan Ratusan Orang Meninggal, Dua Diantaranya Anggota Polisi
Tahap3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Anda bisa daftar PKH tahap 4 yang saat ini cair dengan cara datang langsung ke kelurahan setempat, dengan cara berikut;
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya