- Bukan anggota atau keluarga dari Polri.
Selain kriteria di atas, masyarakat juga harus mengusulkan diri terlebih dahulu ke DTKS Kemensos.
Lantaran, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos sajalah yang bisa menerima BPNT dan PKH Oktober 2022.
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat, masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Setelah mengunduhnya, masyarakat bisa langsung login ke akun masing-masing atau membuat akun baru jika belum memilikinya.
Selanjutnya, gunakan KTP dan Kartu Keluarga dan masukkan data diri yang diperlukan untuk mendaftar.
Setelah pendaftaran selesai, data akan divalidasi dan diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial.
Masyakat bisa cek status pendaftaran mereka dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id.