Syarat Jadi Penerima Bansos PBI JK 2022, Segera Penuhi agar Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis

- 3 Oktober 2022, 07:50 WIB
Segera penuhi syarat jadi penerima bansos PBI JK 2022 karena bisa mendapat fasilitas gratis dari pemerintah.
Segera penuhi syarat jadi penerima bansos PBI JK 2022 karena bisa mendapat fasilitas gratis dari pemerintah. /Dok. Kemenkes.

Namun perlu diingat bahwa setelah masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bansos PBI JK 2022, maka tidak secara otomatis diterima.

Pasalnya, dokumen yang diajukan melalui aplikasi Cek Bansos bakal diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu oleh kementerian dan dinas terkait apakah layak menjadi penerima bansos PBI JK 2022 atau tidak.

Baca Juga: Gelar Rakor Pasca Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Agar Tidak Memberi Citra Jelek di Dunia Internasional

Akan tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir tak mendapat fasilitas kesehatan gratis. Pasalnya, jika memang memenuhi syarat dan berhak maka pasti bakal dapat bansos PBI JK 2022.

Lalu apa saja syarat-syarat agar bisa jadi penerima bansos PBI JK 2022? Cek selengkapnya di bawah ini.

1. Terdaftar di DTKS Kemensos;

2. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

3. Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik);

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin, 3 Oktober 2022: Ditemani oleh Love Story The Series

4. Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK);

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x