Baca Juga: Penulis Lycoris Recoil Dapat Serangan Verbal dari Penggemar, Dianggap Telah 'Hancurkan' Pertunjukan
- Tergolong dalam keluarga dengan ekonomi kurang mampu atau miskin.
- Bukan seorang anggota TNI, Polri, PNS, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Diutamakan masyarakat yang terdampak Covid-19 dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Setelah memenuhi syarat di atas, silakan login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima BPNT Rp200.000 Oktober 2022.***