Untuk memastikannya, maka masyarakat bisa lakukan cek nama penerima PKH 2022 secara online lewat HP sebagai berikut:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser atau klik di sini.
2. Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data.
Baca Juga: Kapolri Gercep Usut Tragedi Kanjuruhan, Mulai Kumpulkan Data CCTV di TKP
3. Isi dan lengkapi alamat sesuai kolom yang ada seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Masukkan juga nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.
5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar. Jika kurang jelas, klik 'refresh' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Lalu klik 'Cari Data'.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Segera Cek Status Penerima Online Lewat Link kemnaker.go.id
Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi Nama Penerima, Umur dan Jenis bantuan yang didapat salah satunya PKH.