Namun, perlu diketahui bahwa terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi agar BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 bisa didapatkan.
Syarat lain tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bukan anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Belum pernah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Notifikasi Masih Terus Calon Penerima BSU 2022? Simak Ini 2 Kemungkinan Penyebab Menurut Kemnaker
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, pekerja bisa cek penerima BSU 2022 di situs kemnaker.go.id.