PR DEPOK - Adakah pekerja yang hingga kini masih terus ditetapkan sebagai 'calon penerima BSU 2022'? Jika iya, simak artikel ini hingga tuntas.
Diketahui bersama, BSU 2022 merupakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupa uang tunai senilai Rp600.000 bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.
Uang tunai tersebut nantinya bisa dicairkan apabila pekerja sudah mendapat notifikasi centang hijau bertuliskan 'Tersalurkan'.
Segera datangi lembaga penyalur seperti Bank Himbara (BNI, BSI, BRI, BTN, Mandiri) atau PT. Pos Indonesia (Kantor Pos) untuk proses pencairan BSU 2022.
Baca Juga: Bansos PBI JK 2022 Cair Berupa Apa? Simak Penjelasannya, Syarat, hingga Cara Cek Penerima Online
Namun, tidak sedikit pekerja mungkin notifikasi centang hijau masih pada bagian sebagai 'calon penerima BSU 2022'.
Pekerja khawatir statusnya kepenerimaan BSU 2022 mereka tidak ada perubahan atau berganti menjadi 'penerima BSU 2022'.
Lantas apa penyebab notifikasi centang pekerja pekerja masih ada yang di bagian sebagai 'calon penerima BSU 2022'? Simak inilah beberapa kemungkinannya.
Baca Juga: Login di Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Daftar Penerima PKH Siswa SMA Tahap 4, Ada Bantuan Rp500.000
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, hal itu terjadi mungkin saja karena pekerja tersebut tersaring dalam screening Kemnaker, yakni sudah pernah mendapat Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM pada tahun berjalan.