Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapatkan notifikasi 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022'.
Sementara itu, dana bantuan sebesar Rp600.000 baru bisa dicairkan setelah muncul notifikasi 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.***
Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapatkan notifikasi 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022'.
Sementara itu, dana bantuan sebesar Rp600.000 baru bisa dicairkan setelah muncul notifikasi 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.***
Editor: Annisa.Fauziah
Sumber: Kemnaker