Baca Juga: Info Loker: PT Astra Honda Motor Buka Belasan Lowongan Kerja Terbaru, Cek Formasinya di Sini
1. Warga negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Gaji atau upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
Baca Juga: Operasi Zebra 2022: Berikut 7 Target Pelanggaran yang Diprioritaskan pada 3-16 Oktober 2022
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
6. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Untuk para pekerja yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa cek status pencairan tahap 4 secara online melalui handphone (HP).
Cara cek status pencairan BSU 2022 tahap 4