Pencairan BSU Tahap 4 Mulai Dilakukan, Pekerja Penuhi 5 Syarat dan Kriteria Ini untuk Cairkan Uang Rp600.000

- 4 Oktober 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi pekerja. Uang Rp600.000 dari BSU tahap 4 bisa dicairkan dan didapat pekerja apabila sudah penuhi 5 syarat dan kriteria yang ditentukan Kemnaker.
Ilustrasi pekerja. Uang Rp600.000 dari BSU tahap 4 bisa dicairkan dan didapat pekerja apabila sudah penuhi 5 syarat dan kriteria yang ditentukan Kemnaker. /Pexels/Anamul Rezwan.

Untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4 sebesar Rp600.000 atau tidak, silakan lakukan pengecekan secara online melalui link resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa, 4 Oktober 2022: Tayang Film Olga & Billy Lost In Singapore

Selain melalui kemnaker.go.id, pengecekan daftar penerima BSU tahap 4 juga dapat dilakukan secara online di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bila terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4, pekerja bisa segera mencairkan dana bantuan lewat bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan Kantor Pos.

Namun jika belum terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4, padahal merasa telah memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku, silakan hubungi perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca Juga: Pejabat Senior AS Sebut Ukraina Semakin Dekat Meraih Tujuan Utama dalam Perang Melawan Rusia

Pasalnya, data penyaluran BSU tahap 4 akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan dari perusahaan tempat bekerja.

Maka dari itu, tidak ada cara mandiri untuk daftar menjadi penerima BSU tahap 4. Pekerja harus mendaftar melalui perusahaan.

Demikian informasi lengkap terkait syarat dan kriteria pekerja yang dapat mencairkan BSU tahap 4 sebesar Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah