PR DEPOK – Apakah Anda termasuk orang yang masih merasa bingung mengenai tata cara daftar BPUM 2022? Jika iya silakan simak artikel ini hingga tuntas.
Sebagai awalan, cara daftar BPUM 2022 yang disalurkan Kemenkop UKM ini terbilang mudah dan tanpa ribet.
Mengapa? Pasalnya, cara daftar BPUM 2022 yang dikabarkan akan segera dicairkan ini bisa dilakukan secara online.
Perlu diingat, cara mendaftar BPUM 2022 di sini adalah dengan mendaftarkan UMKM yang dimiliki para pelaku usaha.
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Sedang Cair, Input KTP ke Link Ini untuk untuk Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000
Lantas bagaimana tata cara mendaftar BPUM 2022 agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Mendaftar
- Buka oss.go.id;
- Klik 'Daftar';
- Pilih Skala Usaha UMKM yang dimiliki;
- Masukkan data yang diminta, lalu klik 'Daftar';
- Cek email dan klik link aktivasi;
- Klik menu 'Perizinan Berusaha';
- Pilih 'Permohonan Baru';
- Lengkapi semua data yang diminta;
- Klik 'Selanjutnya';
- Pahami dan centang 'Pernyataan Mandiri';
- Periksa 'Draf Perizinan Berusaha'.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT BBM Oktober 2022 Rp300.000 di Kantor Pos, Penuhi Syarat dan Dokumen Berikut
Setelah semua langkah di atas selesai pelaku usaha hanya perlu menunggu hingga perizinan tersebut terbit.