PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang telah memasuki tahap 4 penyaluran tengah dinantikan pekerja yang menjadi penerima.
Sama seperti tahap sebelumnya, BSU tahap 4 bakal cair sebesar Rp600.000 kepada pekerja jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Kemnaker.
Namun, tidak sedikit pekerja yang mempertanyakan mengapa uang tunai Rp600.000 dari BSU tahap 4 belum juga cair sedangkan rekannya sudah tersalurkan.
Lantas apakah ada penyebab sehingga uang tunai Rp600.000 dari BSU tahap 4 belum juga cair kepada pekerja? Simak penjelasan dari Kemnaker di bawah ini.
Berdasarkan penjelasan Kemnaker di Instagram resminya, @kemnaker, terdapat tiga penyebab sehingga pekerja belum juga mendapatkan uang tunai Rp600.000.
Pertama, data pekerja belum masuk dalam proses penyaluran tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan bertahap.
Kemudian kedua, data rekening pekerja duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.
Selanjutnya penyebab ketiga, pekerja tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berbicara soal syarat penerima BSU, Kemnaker sebelumnya sudah memutuskan sejumlah persyaratan agar pekerja bisa dapatkan uang tunai Rp600.000. Apa saja?
- WNI pemilik KTP;
- Pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022;
- Bukan golongan ASN, TNI, maupun Polri;
- Bukan merupakan penerima bantuan lain pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, hingga BPUM.
Baca Juga: Cara Mendaftar BPUM 2022 Online Mudah dan Cepat, Catat ya para Pelaku Usaha!
Jadi, jika pekerja merasa tidak termasuk dari tiga penyebab di atas maka hal bisa dilakukan adalah bersabar.
Cek status penerima secara berkala di kemnaker.go.id hingga status bertuliskan 'Tersalurkan' sudah centang hijau.
Demikian penjelasan penyebab yang membuat pekerja masih belum mendapatkan BSU tahap 4 senilai Rp600.000 dari Kemnaker.***