Sementara itu, perlu diketahui bahwa penyaluran BSU tahap 4 dimulai sejak 3 Oktober 2022 kemarin.
Hingga saat ini, pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tersebut agar bisa tersalur 100 persen kepada sebanyak 14,6 juta pekerja.
Para pekerja yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemenaker ini perlu memenuhi sejumlah syarat atau kriteria, di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan WNI.
- Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bukan anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Tercatat belum pernah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro, dan Program Keluarga Harapan.***