Masukkan Data Ini ke eform.bri.co.id, BPUM 2022 Rp600.000 Cair ke Pelaku Usaha yang Memenuhi Syarat Berikut

- 5 Oktober 2022, 08:50 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi.
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi. /ANTARA./

Baca Juga: Dalami Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV

2. Kemudian masukkan data KTP berupa NIK dan nama lengkap pelaku usaha.

3. Jika sudah, segera input kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

4. Berikutnya bakal muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Apabila muncul notifikasi hijau, maka pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000. Namun, jika bukan penerima, maka bakal muncul notifikasi merah.

Baca Juga: Link Unduh dan Cara Pasang Twibbon Hari Guru Sedunia 2022, Berikan Penghargaan pada Para Guru

Apabila nama terdaftar memperoleh BPUM 2022, maka pelaku usaha dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

BPUM 2022 senilai Rp600.000 nantinya bakal ditransfer melalui salah satu bank penyalur, di antaranya BRI atau Bank Rakyat Indonesia.

Dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 yang sudah dicairkan bisa dipergunakan untuk mengembangkan usaha kecil 12,8 juta pelaku usaha.

Demikian informasi siapa saja nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000 usai masukkan data KTP ke eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x