Simak berikut syarat untuk jadi penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pemilik usaha mikro dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions Chelsea vs AC Milan: Skor Akhir, Berita Tim Terbaru, dan Susunan Pemain
- Tidak sedang mengajukan KUR.
- Bukan anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
- Serta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Jika para pelaku usaha telah memenuhi persyaratan tersebut, kemungkinan besar akan berpeluang mendapat BLT UMKM 2022 dari pemerintah.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Cek Syarat dan Tips Dapatkan Insentif Rp600.000
Kemudian berikut ada juga cara cek penerima BLT UMKM 2022 secara online dengan menginput NIK KTP lewat eform.bri.co.id.