1. Pelaku usaha tercatat sebagai WNI dengan bukti kepemilikan KTP.
2. Usaha mikro dapat dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak mengajukan KUR.
Baca Juga: Pengacara Rusia Ungkap Dibanjiri Permintaan Bantuan dari Warga yang Ingin Menhindari Wajib Militer
4. Bukan TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, dan ASN.
5. Tidak menerima program bansos lain dari pemerintah.
Jika memenuhi persayaratan di atas, mala pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 ini.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi cara cek daftar nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id.
Cara Cek Daftar Nama Penerima BPUM 2022