4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak
6. Klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan keterangan terkait status pelaku usaha, apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Sebagaimana yang telah disebutkan, BPUM akan segera disalurkan kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46, Simak Bocoran Tanggalnya
Namun demikian, hingga kini, jadwal pencairan resmi BLT UMKM 2022 tak kunjung diumumkan oleh pihak terkait.
Selanjutnya, ketika masa pencairan sudah tiba, berikut lima syarat untuk mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 yang wajib dipenuhi oleh penerima:
1. Sudah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan Kemenkop UKM sebesar Rp600.000.