Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Online, Klik Link Ini untuk Lihat Nama Pelaku Usaha yang Dapat BPUM Rp600.000

- 6 Oktober 2022, 06:49 WIB
Berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022 online di link ini agar nama pelaku usaha yang terima BPUM Rp600.000 dapat dilihat.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022 online di link ini agar nama pelaku usaha yang terima BPUM Rp600.000 dapat dilihat. /Tangkap Layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – Bagaimana cara cek penerima BLT UMKM 2022 secara online dengan cepat dan mudah? Bisa baca artikel ini sampai tuntas bila belum mengetahui tata caranya.

Sebagai informasi awal, cara cek penerima BLT UMKM 2022 secara online dapat dilakukan lewat link eform.bri.co.id.

Sebelum melakukan cara cek penerima BLT UMKM 2022 online, siapkan HP terlebih dulu untuk memudahkan proses pengecekan.

Perlu diketahui, menurut kabar yang beredar jadwal pencairan BLT UMKM 2022 atau yang bisa disebut BPUM sudah kian dekat.

Baca Juga: Daftar Masyarakat yang Terima PKH Tahap 4 Oktober 2022 Ada di Sini, Login ke Link Ini dan Cairkan Bantuan

Untuk it  pelaku usaha bisa segera cek penerima BLT UMKM 2022 dengan langkah-langkah berikut.

Cara Cek Nama Penerima

1. Siapkan NIK KTP dan HP yang mempunyai jaringan internet

2. Akses dan login ke link resmi eform.bri.co.id lewat browser HP

3. Klik menu 'Cek Data BPUM'

Baca Juga: Registrasi Akun BSU 2022 di Sini dan Cek Daftar Penerima Sekarang, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Sedang Cair

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak

6. Klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan keterangan terkait status pelaku usaha, apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Sebagaimana yang telah disebutkan, BPUM akan segera disalurkan kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46, Simak Bocoran Tanggalnya

Namun demikian, hingga kini, jadwal pencairan resmi BLT UMKM 2022 tak kunjung diumumkan oleh pihak terkait.

Selanjutnya, ketika masa pencairan sudah tiba, berikut lima syarat untuk mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 yang wajib dipenuhi oleh penerima:

1. Sudah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan Kemenkop UKM sebesar Rp600.000.

2. Penerima BPUM sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI pribadi yang masih aktif digunakan.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Cair, Ketahui Nama Masyarakat Penerima BLT Rp750.000 Lewat Link Ini

3. Sudah mendapatkan notifikasi resmi via SMS terkait pemberitahuan bahwa pelaku usaha telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022.

4. Secara resmi mendapatkan surat pernyataan aparat daerah tempat tinggal atau sesuai domisili KTP sebagai bukti pencairan dana BPUM.

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia 18 tahun ke atas.

Demikian penjelasan mengenai cara cek penerima BLT UMKM 2022 secara online melalui link eform.bri.co.id.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah