PR DEPOK - BPUM 2022 yang direncanakan cair sejak April lalu hingga memasuki Oktober ini belum ada kabar.
Kabar pencairan BPUM 2022 bagi pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 ini pun kembali digaungkan.
Berdasarkan regulasi penyaluran BLT UMKM di dua tahun terakhir, terdapat syarat yang wajib dipenuhi para pelaku usaha jika ingin dapat BPUM.
Berikut syarat yang wajib diketahui dan dipenuhi para pelaku usaha merujuk penyaluran BLT UMKM di 2020 dan 2021 lalu.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Belum pernah mendapat BLTM UMKM.
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: WNA Amerika Serikat Terseret Banjir saat Rafting di Sungai Ayung, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian