PR DEPOK - PKH tahap 4 untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA kembali cair Oktober 2022. Simak besaran dana, syarat, dan cara cek penerima di sini.
Pencairan dana PKH tahap 4 yang ditujukan kepada anak sekolah jenjang SD hingga SMA sudah mulai cair kepada penerima.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, makan berikutnya penerima hanya tingga melakukan proses pencairan dana di salah satu Bank Himbara.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi para penerima PKH tahap 4 untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA?
Persyaratan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Orangtua siswa wajib memiliki KTP dan terdaftar WNI;
- Sudah terdaftar menjadi nasabah di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN);
- Siswa sekolah penerima bantuan sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal;