Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah menyusun pedoman pemberian BSU 2022 yang didalamnya menerapkan beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji.
Berikut kriteria atau syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tahap 5 yang akan kembali cair.
1. WNI.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Sambut Maulid Nabi 2022 Islami, Bisa Dijadikan Caption Media Sosial Anda
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Pekerja memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta perbulan.
4. Bukan PNS, anggota TNI maupun Polri.
5. Pekerja juga belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan PKH.
Sementara itu, terdapat beberapa langkah untuk melakukan cek status penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tahap 5.