Baca Juga: Nama Pamungkas Trending Twitter, Simak Biodata dan Profil Penyanyi Lagu To The Bone
"Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.
Untuk syarat penerima BSU tahap 5 masih sama dengan aturan penyaluran tahap sebelumnya.
Syarat-syarat penerima BSU tahap 5 tetap merujuk pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu, pekerja penerima BSU tahap 5 merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Maksimum gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lalu, syarat berikutnya penerima BSU tahap 5 bukan PNS, TNI dan Polri.
Selain itu, pekerja belum pernah menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.