BSU Tahap 5 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima secara Online

- 8 Oktober 2022, 19:54 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 5, termasuk jadwal dan cara cek penerima secara online.
Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 5, termasuk jadwal dan cara cek penerima secara online. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Nama Pamungkas Trending Twitter, Simak Biodata dan Profil Penyanyi Lagu To The Bone

"Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Untuk syarat penerima BSU tahap 5 masih sama dengan aturan penyaluran tahap sebelumnya.

Syarat-syarat penerima BSU tahap 5 tetap merujuk pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Golden Spoon Episode 6 Tayang Malam Ini: Sendok Emas Lee Seung Chun Hilang

Lalu, pekerja penerima BSU tahap 5 merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Maksimum gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Lalu, syarat berikutnya penerima BSU tahap 5 bukan PNS, TNI dan Polri.

Selain itu, pekerja belum pernah menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah