3. Tidak menjadi anggota PNS, TNI dan Polri.
4. Karyawan yang tergolong memiliki upah tertinggi 3,5 juta bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Belum terdaftar menjadi salah satu penerima bantuan seperti BPUM dan PKH.
Baca Juga: Tema dan Sejarah Hari Anak Perempuan Sedunia 2022 yang Diperingati Tiap 11 Oktober
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, penyaluran BSU tahap 5 telah disalurkan.
Lalu kapan BSU 2022 tahap 6 dilakukan?
Masih sama seperti skema pencairan BSU 2022 tahap sebelumnya, pencairan BSU tahap 6 pun akan diberikan setelah proses pencairan tahap 5 selesai dilakukan.
Setelah proses tahap 5 selesai, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kembali ke Kemnaker dan data tersebut akan di validasi di Kemnaker kurang lebih 2 Minggu.
Baca Juga: Mudah! Ikuti Cara Buat Akun Baru di Aplikasi Cek Bansos untuk Cari Tahu Status Penerima Manfaat
Sembari menunggu, maka calon penerima dapat melakukan pengecekkan bertahap melalui website Kemnaker untuk melihat nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima atau tidak.