PR-DEPOK - Seperti diketahui, pemerintah masih terus melakukan penyaluran dan pencairan dana BSU 2022 sejak 12 September 2022.
Nantinya, calon penerima BSU 2022 akan diberikan dana bantuan sebesar Rp.600.000 per sekali cair.
Proses pencairan BSU 2022 dilakukan berdasarkan 2 skema, yang pertama melalui transfer bank seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, lalu skema kedua pencairan melalui PT.Pos Indonesia bagi peserta yang tidak memiliki rekening.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Oktober 2022, Berikut 7 Golongan yang Bakal Mendapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta
Bagi kamu pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022, pastikan diri kamu sesuai dengan kriteria di bawah ini.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker berikut kriteria calon peserta BSU 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal Kasus Konten Video Prank KDRT, Polisi Akan Periksa Kembali Baim Wong dan Paula Verhoeven