PR DEPOK - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah proses penyaluran tahap 5.
Kemnaker menyalurkan dana BSU 2022 kepada pekerja sebesar Rp.600.000 dan akan dibagikan kepada 16 juta pekerja.
Proses dana bantuan BSU 2022 diperoleh setelah perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian datanya diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tetapi, tidak sedikit pula pekerja yang berinisiatif ingin melakukan pendaftaran BSU 2022 sendiri.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Kemnaker, inilah penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) apakah bisa daftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022?
Pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individu langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Data penerima BSU 2022 diambil dari program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara Masih Bisa Cairkan BSU 2022, Begini Caranya