Cara Daftar dan Syarat Penerima Dana PIP Kemdikbud 2022, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta

- 13 Oktober 2022, 18:27 WIB
Berikut penjelasan mengenai PIP Kemdikbud dengan total bantuan Rp1 juta, mulai dari syarat penerima hingga cara cek penerima.
Berikut penjelasan mengenai PIP Kemdikbud dengan total bantuan Rp1 juta, mulai dari syarat penerima hingga cara cek penerima. /pip.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK – Berikut informasi mengenai cara daftar dan syarat penerima dana PIP Kemdikbud 2022.

Dana PIP Kemdikbud 2022 disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Siswa SD, SMP, dan SMA yang telah daftar akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022 mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.

PIP Kemdikbud 2022 merupakan sebuah program bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Kemensos Akan Salurkan BLT untuk Yatim Piatu, Disabilitas, dan Lansia pada Desember 2022: Berapa Besarannya?

PIP ini diberikan pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA hingga mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Manfaat dana PIP Kemendikbud 2022 dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, dan biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Ketahui cara daftar dan syarat penerima dana PIP Kemdikbud 2022 untuk mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta.

Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud 2022 dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud 2022 Telah Disalurkan Hanya untuk Siswa Kategori Ini

Cara daftar PIP Kemdikbud 2022

Berikut cara mudah untuk daftar PIP Kemdikbud 2022 untuk dapatkan bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

1. Siswa yang tidak memiliki KIP bisa daftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan mengajukan ke lembaga pendidikan.

2. Bagi yang tidak memiliki KKS bisa daftar dengan orang tua meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT, RW, dan Kelurahan setempat.

Baca Juga: Kemensos Akan Salurkan BLT untuk Yatim Piatu, Disabilitas, dan Lansia pada Desember 2022: Berapa Besarannya?

Sementara itu, dana PIP Kemdikbud diperuntukan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Bantuan dana PIP ini diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang telah memenuhi syarat.

Berikut syarat bagi siswa SD, SMP, dan SMA untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Masih Cair?

1. Pemegang KIP.

2. Berasal dari keluarga PKH.

3. Siswa berasal dari peserta Kartu Keluarga Harapan (KKS).

4. Siswa berstatus yatim piatu/piatu/yatim.

5. Siswa yang terkena dampak bencana alam.

6. Siswa yang tidak bersekolah (drop out).

Baca Juga: Persaingan Sengit Love in Contract, Love is for Suckers, dan Bad Prosecutor: Berikut Link Nonton Dramanya

7. Siswa mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, keluarga pidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara serumah.

8. Peserta dari lembaga kursus.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah