Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 Oktober 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 1.830
Adapun syarat-syarat sebagai penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 dapat dilihat di antaranya sebagai berikut.
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pendaftar aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP 2022, Dilengkapi Link untuk Cek Status Penerima
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
- Pendaftar bukan PNS, TNI maupun Polri;
- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan produktif untuk usaha mikro (BLT UMKM), dan program Kartu Prakerja.
Bagaimana jika besaran bantuan yang Anda terima tidak sesuai dengan yang seharusnya? Apa yang harus dilakukan?