5. Isi alamat domisili calon KPM.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Sabtu, 15 Oktober 2022: Tayang Hati Sang Bidadari
6. Masukkan email dan nomor HP aktif.
7. Buat username dan password.
8. Unggah foto KTP dan swafoto Anda yang sedang memegang KTP.
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
10. Kemudian cek email verifikasi untuk aktivasi akun dari Kemensos.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Sabtu, 15 Oktober 2022: Habiskan Waktu Bersama Teman-teman
11. Setelah itu, login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password yang sudah diaktivasi.
12.Daftarkan diri sendiri atau kerabat terdekat lainnya sebagai KPM di DTKS dengan cara klik 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan'.