Pekerja yang di PHK Tetap Bisa Dapat BSU Tahap 5 Rp600.000, Ini Syaratnya dan Cek Login bsu.kemnaker.go.id

- 16 Oktober 2022, 08:31 WIB
Pekerja terkena PHK berhak jadi penerima BSU tahap 5 tahun 2022, simak syaratnya.
Pekerja terkena PHK berhak jadi penerima BSU tahap 5 tahun 2022, simak syaratnya. /Instagram.com/@kemnaker.

Adapun cara cek kepesertaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah ini:

Baca Juga: Tes Psikologi: Angka Terakhir Tahun Lahir Anda Dapat Ungkap Banyak Rahasia, Simak Hasilnya

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah