2. Isi wilayah domisili sesuai KTP meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan
3. Kemudian isi juga nama lengkap yang juga sesuai KTP
4. Setelah itu ketik ulang delapan huruf
5. Terakhir klik 'Cari Data'.
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data diri sesuai dengan basis DTKS dengan data-data KTP yang diinput.
Baca Juga: Belum Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2022? 2 Kemungkinan Ini Jadi Alasan Statusmu Masih Calon
Bagi ibu hamil, lansia, hingga anak sekolah yang sudah ditetapkan sebagai penerima bakal mendapat uang tunai yang berbeda-beda dari PKH tahap 4.
Ibu hamil akan mendapat uang tunai Rp750.000, lansia Rp600.000, anak sekolah jenjang SD Rp225.000, jenjang SMP Rp375.000, dan jenjang SMA Rp500.000.***