PR DEPOK - Sejumlah pekerja banyak mempertanyakan apakah jika keluarga sudah mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pekerja masih bisa mendapat BSU 2022.
Seperti kita ketahui, penyaluran BSU tahap 5 sudah dilakukan pada 12 Oktober 2022 kemarin bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Namun, masih terdapat banyak pertanyaan dari pekerja yang mempertanyakan pada kriteria yang menyebutkan bahwa kriteria pekerja yang telah menerima bantuan lain termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa lagi menerima BSU 2022.
Lantas jika keluarga dapat PKH, apakah pekerja bisa cairkan BSU tahap 5 2022?
Baca Juga: Emmanuel Macron Dukung Pelatihan Tentara Ukraina di Prancis: Ditugaskan Selama Beberapa Minggu
Simak jawaban dan penjalasan Kemnaker dibawah ini.
"Rekanaker tetap dapat BSU sepanjang NIK kamu tidak masuk dalam penerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lainnya," tulis Kemnaker seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram milik Kemnaker melalui unggahannya pada Jumat, 12 Oktober 2022.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerja tetap bisa menerima BSU 2022.
Baca Juga: Frenkie de Jong Akui Ada Tekanan Dirnya Keluar dari Barcelona, Sebut Nama Joan Laporta