Adapun syarat untuk mendapatkan BSU 2022 diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 sebagai berikut.
- Pekerja dan buruh merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja
- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
Baca Juga: Pekerja Masih Bisa Dapat BSU 2022? Cek Jadwal dan Nama Penerima BLT Subsidi Upah di Sini
- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya
- Pekerja dan buruh diprioritaskan bukan individu yang telah menerima bansos lainnya, seperi BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Bagi pekerja yang merasa telah memenuhi semua syarat di atas bisa segera daftar sebagai penerima BSU 2022 melalui perusahaan tempat bekerja.
Jika lolos verifikasi dan validasi oleh Kemnaker, pekerja akan mendapatkan BSU 2022 yang cair sebanyak satu kali sebesar Rp600.000.