BSU 2022 Tahap 5 Masih Cair, Segera Akses bsu.kemnaker.go.id lewat HP dan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

- 16 Oktober 2022, 18:26 WIB
BSU 2022 tahap 5 masih cair, segera akses bsu.kemnaker.go.id lewat HP dan cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
BSU 2022 tahap 5 masih cair, segera akses bsu.kemnaker.go.id lewat HP dan cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mencairkan BSU 2022 tahap 5 kepada pekerja yang berhak menerimanya.

Pekerja yang memenuhi syarat dan belum menerima BLT Subsidi Gaji tahap sebelumnya, berkesempatan mendapatkan BSU 2022 yang masih cair untuk periode penyaluran tahap 5 ini.

Pekerja dapat memastikan masuk atau tidak sebagai penerima BSU 2022 tahap 5 secara online lewat HP, dengan mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bansos BPNT Oktober 2022 Sedang Cair Rp200.000, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Bila terdaftar usai cek penerima BSU 2022 tahap 5 di link bsu.kemnaker.go.id, pekerja bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.

Seperti diketahui, BSU 2022 merupakan bansos dari pemerintah yang baru saja diluncurkan sejak awal September lalu.

Pemerintah meluncurkan BSU 2022 ini guna menekan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada para pekerja di berbagai sektor industri Tanah Air.

Baca Juga: Link Nonton The Queen Umbrella Episode 2 Sub Indo, Spoiler: Ratu Cemas, Putra Mahkota Jatuh Sakit

Sejak awal penyalurannya, BSU 2022 ini telah tersalurkan kepada 8.168.987 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan penyaluran BSU 2022 dari tahap 1 sampai tahap 4 secara nasional.

Setidaknya, total ada 14,6 juta pekerja yang bakal mendapatkan dana BSU 2022 dengan besaran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 per orang.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Ngeri Ngeri Sedap yang Tayang di Netflix

Untuk bisa menjadi penerima BSU 2022, pekerja dan buruh wajib memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU 2022 diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:

- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Senin, 17 Oktober 2022: Ini Waktu yang Tepat untuk Menjalin Asmara

- Tercatat sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Mempunyai gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.

- Bukan PNS.

- Bukan anggota Polri dan TNI.

Baca Juga: Input Data Wilayah di Link Ini untuk Cek Penerima PKH Ibu Hamil Oktober 2022

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Bagi pekerja yang merasa telah memenuhi semua syarat di atas, bisa segera akses link bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Cara cek nama penerima BSU 2022 di link kemnaker.go.id dilakukan secara online lewat HP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses situs bsu.kemnaker.go.id secara online pakai HP.

Baca Juga: Daniel Radcliffe hingga J.K Rowling Turut Berduka, Sebut Mendiang Robbie Coltrane Aktor yang Hebat

2. Klik 'Buat Akun' bagi yang belum memiliki akun kemnaker.go.id.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau login ke dalam akun Anda.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Oktober 2022 Online Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp200.000

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Kemudian, 'Cek Pemberitahuan'

Setelah itu, tunggu beberapa menit hingga sistem mengirimkan notifikasi yang menyatakan status Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau masih berstatus sebagai calon penerima.

Baca Juga: Nonton Drakor The Queen's Umbrella Episode 2 Sub Indo, Petualangan Rahasia Pangeran Agung Berlanjut

Itulah informasi mengenai BSU 2022 tahap 5 yang masih cair, segera akses bsu.kemnaker.go.id lewat HP dan cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah