PKH Tahap 4 Oktober 2022 Cair untuk Ibu Hamil dan Siswa Sekolah, Cek Online Penerima Lewat Situs Berikut

- 18 Oktober 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi. Penyaluran PKH tahap 4 akan dimulai bulan Oktober 2022. Siap-siap ibu hamil dan siswa sekolah bakal dapatkan uang tunai dari Kemensos.
Ilustrasi. Penyaluran PKH tahap 4 akan dimulai bulan Oktober 2022. Siap-siap ibu hamil dan siswa sekolah bakal dapatkan uang tunai dari Kemensos. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 saat ini tengah dicairkan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Seperti penyaluran sebelumnya, PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 juga hanya bakal menyasar ke sejumlah kategori saja.

Adapun kategori yang bakal terima PKH tahap 4 bulan Oktober 2022, antara lain ada ibu hamil dan siswa sekolah jenjang SD hingga SMA.

Bagi ibu hamil dan siswa sekolah jenjang SD hingga SMA bisa cek online penerimanya lewat situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pakai HP Cek Daftar Nama KTP Penerima BLT BBM 2022 di Web dan Aplikasi Cek Bansos, Simak Caranya

Pada situs tersebut nantinya tak hanya nama penerima PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 saja. Melainkan status dan jadwal penyaluran juga bakal tertera.

Satu hal yang penting diingat bahwa PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 merupakan pencairan yang terakhir di tahun 2022 ini.

Penyaluran PKH tahap 4 dimulai bulan Oktober 2022 dan berakhir pada Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Saldo Sembako Rp200.000 Setiap Bulan

Untuk diketahui, PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 tidak hanya diperuntukkan bagi kategori ibu hamil dan siswa sekolah saja.

Melainkan, bakal ada lima kategori lain yang akan mendapat PKH tahap 4 bulan Oktober 2022. Siapa saja? Simak daftar lengkapnya berikut ini.

1. Balita usia 0 hingga 6 tahun: Rp750.000 atau Rp3 juta setahun

2. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 atau Rp3 juta setahun

Baca Juga: BSU Tahap 5 Sedang Cair, Dapatkan Subsidi Gaji Rp600.000 Oktober 2022 Setelah Cek Status Penerima

3. Penyandang disabilitas: Rp600.000 atau Rp2,4 juta setahun

4. Lanjut usia: Rp600.000 atau Rp2,4 juta setahun

5. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 atau Rp900.000 setahun

6. Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 atau Rp1,5 juta setahun

7. Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 atau Rp2 juta setahun.

Baca Juga: Cek 7 Kategori Penerima PKH Tahap 4 di Sini, Segera Login untuk Cairkan Uang Tunai dari Kemensos

Selanjutnya, ibu hamil ataupun siswa sekolah dan kategori lain bisa cek online penerima PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Para kategori PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 nantinya hanya diminta untuk input nama dan alamat lengkap sesuai KTP.

Untuk lebih lengkapnya, berikut tahapan cara cek online penerima PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 20 Oktober Memperingati Hari Osteoporosis Sedunia, Berikut Tips Menjaga Tulang Kuat dan Sehat

- Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id

- Lalu, masukkan alamat berupa nama provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa

- Selanjutnya, input nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan delapan kode unik yang tertera pada kolom

- Klik Cari Data

- Sistem akan mencari informasi data penerima PKH tahap 4 bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Klasemen Akhir Ballon d'Or 2022: Benzema Jawara, Cristiano Ronaldo Hanya Tempati Peringkat 20

Selanjutnya, sistem bakal memunculkan hasil yang menunjukkan nama penerima dan jadwal pencairan PKH tahap 4 bulan Oktober 2022.

Apabila identitas KTP sesuai data yang muncul di sistem, maka nama tersebut merupakan penerima PKH tahap 4 bulan Oktober 2022.

Mereka pun bisa segera mencairkan dana bantuan PKH tahap 4 bulan Oktober 2022 di Bank Himbara atau agen yang ditunjuk.

Baca Juga: Peran Kuat Ma'ruf Terungkap, Sudah Siapkan Pisau di Tas Selempang Jika Brigadir J Melawan

Namun, kendati penyaluran PKH tahap 4 dimulai pada Oktober 2022 ini, tetapi setiap daerah memiliki jadwal tidak sama.

Sehingga, bagi daerah yang belum ada pencairan PKH tahap 4 diimbau untuk bersabar. Pasalnya, pencairan PKH tahap 4 bakal berlangsung hingga Desember 2022 mendatang.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah