PR-DEPOK - PKH 2022 untuk balita atau anak usia dini diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah.
Kementerian Sosial (Kemesos) memaparkan tujuan bansos PKH 2022 untuk balita mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.
Untuk cek penerima PKH 2022, masyarakat bisa mengeceknya secara online dan gratis dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com berikut ini cara cek penerima PKH 2022 untuk kategori balita dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Langkah awal, sediakan 2 berkas yang diperlukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Unduh aplikasi Cek Bansos pada Playstore atau Appstore di Smartphone Anda. Apabila sudah memiliki akun, silahkan klik menu login.
Baca Juga: Kriteria dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 di Link Resmi eform.bri.co.id
Bagi yang belum memiliki akun daftarkan terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'. Selanjutnya isi identitas diri Anda dengan benar dan lengkap.