2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Belum pernah mendapat BLTM UMKM
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bharada E Minta Hadirkan Ferdy Sambo di Persidangan, Hakim Belum Izinkan karena Ini
Meskipun saat ini penyaluran BLT UMKM belum dapat dipastikan, tapi menurut kabar yang beredar, bantuan senilai Rp600.000 ini bakal disalurkan ke pelaku usaha pada Oktober hingga Desember mendatang.
Menurut kabar, dana BLT UMKM senilai Rp600.000 nantinya bakal disalurkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda) kepada daftar para pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima.
Masih mengacu penyaluran dua tahun terakhir, masyarakat bisa login link eform.bri.co.id untuk cek daftar pelaku usaha yang terima BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Salah Satu Model Gaun yang Disukai, Deskripsikan Diri Kamu