BSU Tahap 6 Sudah Cair, Tetapi Notifikasi Masih Calon Penerima, Cek Penyebabnya!

- 19 Oktober 2022, 09:44 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti dari status Calon Penerima dalam BSU 2022 bagi para pekerja.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti dari status Calon Penerima dalam BSU 2022 bagi para pekerja. /Tangkap layar kemnaker.go.id

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6 sudah cair kepada buruh atau pekerja yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut merupakan bantalan subsidi yang disebabkan kenaikan BBM oleh pemerintah, agar daya beli masyarakat tidak menurun.

BSU hanya cair satu kali senilai Rp600.000 yang akan disalurkan melalui rekening HIMBARA, Penerima atau Kantor POS.

Untuk syarat penerima BSU sendiri adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU, Pekerja Bisa Dapat Rp600.000 dari Program Subsidi Gaji

Sasaran pemerintah dalam anggaran BSU ini adalah Rp9,6 triliun dengan jumlah buruh atau pekerja yang menjadi sasaran adalah sebanyak 16 juta pekerja.

Selain syarat upah yang maksimal Rp3,5 juta syarat lain adalah pekerja atau buruh harus merupakan pekerja atau buruh yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Semua peraturan mengenai penerima manfaat BSU itu diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat lain untuk penerima BSU antara lain :

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x