BSU Tahap 6 Sudah Cair, Tetapi Notifikasi Masih Calon Penerima, Cek Penyebabnya!

- 19 Oktober 2022, 09:44 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti dari status Calon Penerima dalam BSU 2022 bagi para pekerja.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti dari status Calon Penerima dalam BSU 2022 bagi para pekerja. /Tangkap layar kemnaker.go.id

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6 sudah cair kepada buruh atau pekerja yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut merupakan bantalan subsidi yang disebabkan kenaikan BBM oleh pemerintah, agar daya beli masyarakat tidak menurun.

BSU hanya cair satu kali senilai Rp600.000 yang akan disalurkan melalui rekening HIMBARA, Penerima atau Kantor POS.

Untuk syarat penerima BSU sendiri adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU, Pekerja Bisa Dapat Rp600.000 dari Program Subsidi Gaji

Sasaran pemerintah dalam anggaran BSU ini adalah Rp9,6 triliun dengan jumlah buruh atau pekerja yang menjadi sasaran adalah sebanyak 16 juta pekerja.

Selain syarat upah yang maksimal Rp3,5 juta syarat lain adalah pekerja atau buruh harus merupakan pekerja atau buruh yang aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Semua peraturan mengenai penerima manfaat BSU itu diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat lain untuk penerima BSU antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki E-KTP

Baca Juga: Input KTP Cek PKH Tahap 4 di 2 Situs Bansos di sini, Dana Cair hingga Rp750,000

2. Bukan PNS, TNI dan Polri

3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji maksimum Rp3,5 juta

5. Bukan penerima bantuan lain seperti PKH, BLT BBM, BPUM atau kartu prakerja.

Jika Anda sudah menerima notif bahwa Anda sebagai penerima BSU tetapi sampai saat ini dana BSU Rp600.000 belum cair, ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam proses penyaluran antara lain :

Baca Juga: BSU 2022 Cair untuk Pekerja yang Tidak Punya Rekening Bank Himbara, Cek Nama Sekarang di kemnaker.go.id

1. Cek apakah Anda merupakan penerima bantuan lain seperti dalam point syarat dan ketentuan nomor 5 diatas

2. Tidak memenuhi persyaratan dan tersaring ketika data dari BPJS Ketenagakerjaan masuk ke Kementerian

3. Data rekening bank penerima duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIk atau tidak terdaftar

Perlu diketahui bahwa pemerintah pun saat ini melakukan penyaluran BSU Tahap 6 ini melalui Kantor Pos, cek notifikasi pemberitahuannya.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah