1. Isi formulir dan nomor antrian
2. Upload foto scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
3. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
4. Jika pengisian data sudah selesai, masukkan kode captcha
5. Klik tombol "Kirim"
Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya
6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online
7. OJK akan verifikasi data Anda, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrian
8. Apabila data valid, nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali
9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani