Cara Cek BI Checking Lewat HP Secara Online Mudah dan Cepat

- 19 Oktober 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi logo Bank Indonesia/Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022
Ilustrasi logo Bank Indonesia/Jadwal Libur Bank Lebaran 2022 Kapan? Simak Kalender Libur dan Cuti Bersama Bank Indonesia Tahun 2022 /Dok. Kemenkeu/

PR DEPOK – Apa itu BI Checking? Yaitu data yang menyimpan informasi berisi riwayat debitur individual.

Fungsi dari BI Checking adalah untuk mengetahui Riwayat debitur dalam melakukan transaksi pembayaran kredit baik offline maupun online.

Biasanya BI Checking dilakukan ketika seseorang mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking yang bagus, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Baca Juga: Uang Baru TE 2022 Resmi Diluncurkan BI, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Prosedur untuk melakukan BI checking offline, yaitu:

1. Menggunakan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)

2. Untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan wajib membawa fotokopi identitas badan dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas badan usaha.

3. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

Baca Juga: Uang Baru 2022 Mulai Beredar, Apakah yang Lama Dicabut? Ini Penjelasan BI dan Cara Penukarannya

4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Nilai untuk rincian skor BI Checking:

1. Skor 1 Kredit Lancar, artinya debitur membayar cicilan lancer sampai selesai dan tanpa menunggak

2. Skor 2 Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

3. Skor 3 Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

4. Skor 4 Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

5. Skor 5 Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Baca Juga: Mudah dan Praktis, ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online Lewat ojk.go.id

Dilansir dari laman beritadiy.pikiran-rakyat.com cara melihat BI checking secara online dilakukan melalui laman permohonan SLIK di sini lalu lakukan langkah berikut :

1. Isi formulir dan nomor antrian

2. Upload foto scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

3. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

4. Jika pengisian data sudah selesai, masukkan kode captcha

5. Klik tombol "Kirim"

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya

6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online

7. OJK akan verifikasi data Anda, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrian

8. Apabila data valid, nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali

9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani

10. Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

11. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call (apabila diperlukan)

12. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah