Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online lewat HP, Klik Link Ini Sebelum Ajukan Kredit ke Bank

- 19 Oktober 2022, 12:27 WIB
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebelum mengajukan kredit ke bank.
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebelum mengajukan kredit ke bank. /Pixabay

PR DEPOK - Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat HP, klik link ini sebelum ajukan kredit ke bank.

BI Checking adalah salah satu yang menjadi pertimbangan ketika hendak mengajukan kredit ke bank, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kartu Kredit.

BI Checking menjadi faktor yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Singkatnya, BI Checking merupakan kredit skor yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau kolektibilitas.

Baca Juga: 23 Fakta Unik Jin BTS yang Akan Berkolaborasi dengan Coldplay, Ternyata Pernah Ikut Audisi SM Entertainment

Saat ini, istilah tersebut dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, lantaran kini layanan tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

SLIK OJK merupakan catatan riwayat debitur, yang mencakup informasi kelancaran pembayaran kredit.

Skor yang digunakan adalah 1 sampai 5, dengan rincian dan pengertian sebagai berikut.

1. Skor 1 atau Kol-1 (Lancar), merupakan status kolektibilitas tertinggi, yang mana debitur lancar dalam pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya.

2. Skor 2 atau Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), disebut juga DPK yag merupakan kondisi di mana debitur tercatat menunggak atau terlambat membayar dari 1-90 hari.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Kepala Sekolah Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022

3. Skor 3 atau Kol-3 (Tidak Lancar), artinya debitur menunggak atau telat membayar selama 91-121 hari.

Pada tahap status ini, pihak bank berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

4. Skor 4 atau Kol-4 (Diragukan), merupakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau maksimum 4 bulan ke atas.

Di tahap ini, bank berkewajiban untuk mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.

5. Skor 5 atau Kol-5 (Macet), merupakan status kolektibilitas terendah dan tergolong Non Performing Loan (NPL) yang mana angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan lebih dari 180 hari.

Dari skor 1 sampai 5 ini, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan skor BI Checking 3,4 dan 5.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022 agar Pekerja Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK sebelum mengajukan kredit ke bank.

Untuk mengeceknya, calon debitur bisa cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dengan cara berikut ini.

- Buka situs permohonan SLIK di link konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

- Isi formulir dan pilih antrean.

- Unggah dokumen yang diperlukan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Bagi badan usaha wajib menyertakan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

- Ketik ulang kode yang muncul di layar lalu klik 'Kirim'.

Baca Juga: Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos, Siapkan dan Bawa Berkas Dokumen Ini!

- Periksa email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online paling lambat 2 hari dari tanggal antrean.

- Jika data yang dimasukkan valid, nasabah bisa mencetak formulir yang dikirimkan ke email dan menandatangani sebanyak tiga kali.

- Foto atau scan formulir, disertai swafoto sambil memegang KTP, kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang akan tertera di email.

- OJK akan melakukan verifikasi via WhatsApp dan melakukan video call bila diperlukan.

Baca Juga: Segera Cairkan Bantuan Rp200.000 yang Masih Cair, Cek Penerima BPNT Oktober 2022 di Sini

- Setelah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb (Informasi Debitur) SLIK melalui email.

Layanan informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.

Konsumen dapat melakukan permintaan iDeb ini secara mandiri tanpa kuasa.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah