Syarat Penerima BSU 2022 agar Pekerja Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

- 19 Oktober 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi - alasan BSU belum cair padahal sudah terdaftar.
Ilustrasi - alasan BSU belum cair padahal sudah terdaftar. /Kemnaker/

PR DEPOK - Simak inilah sejumlah syarat penerima BSU 2022 yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker.

Adanya syarat penerima BSU 2022 dimaksudkan agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022, maka peluang mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker bakal lebih besar.

Diketahui bersama, penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sudah memasuki tahap 5 yang telah terealisasi sejak Rabu, 12 Oktober 2022 lalu ke pekerja yang penuhi syarat penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos, Siapkan dan Bawa Berkas Dokumen Ini!

Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker di Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank Syariah khusus Aceh) bagi yang memiliki rekening di lembaga penyalur tersebut.

Kemudian, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, maka dana BSU 2022 bakal disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Penting diingat, selain wajib memenuhi syarat penerima BSU 2022, pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU 2022 yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah